Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bandarkedungmulyo menggelar kegiatan PINTER NGAJI (Perizinan Terpadu Langsung Jadi), yang dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2025 di Aula Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Kegiatan ini menyasar pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah, seperti toko kelontong, warung nasi dan kopi, peracangan, serta pedagang eceran lainnya, untuk diberikan pendampingan langsung dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Sekitar 80 pelaku usaha diundang, namun jumlah peserta yang hadir justru melebihi kapasitas undangan, menunjukkan antusiasme luar biasa dari masyarakat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bandarkedungmulyo dan Camat Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang turut memberikan apresiasi atas semangat para pelaku usaha mikro dalam mengurus legalitas usahanya.

Melalui kegiatan ini, sebanyak 99 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pelaku usaha. NIB diberikan secara GRATIS, khusus untuk usaha dengan tingkat risiko rendah.

Menurut DPMPTSP, NIB memiliki peran penting sebagai perizinan tunggal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain memudahkan legalitas, NIB juga membuka akses pelaku UMK terhadap permodalan dari perbankan, bantuan program pemerintah, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Proses perizinan ini dilakukan secara cepat dan efisien melalui sistem OSS Berbasis Risiko, tanpa perlu verifikasi dari kementerian atau lembaga, khusus untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah.

DPMPTSP berharap, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa lain, guna memperkuat sektor UMK dan memperluas jangkauan legalitas usaha mikro di Kabupaten Jombang.