Tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang di bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menyelenggarakan fungsi : 

  • Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu; 
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu; 
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu; 
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 
  • Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

a. Sekretariat 

Sekretariat, mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.

Sekretariat mempunyai fungsi : 

  • Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan; 
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan; 
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; 
  • Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum; 
  • Pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga; kepegawaian, keuangan, perlengkapan Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik; 
  • Pengelolaan aset; 
  • Pengelolaan kearsipan; 
  • Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) di lingkup Dinas; Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP); Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: 

  • Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan operasional; 
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian, pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier; 
  • Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat);
  • Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan kantor; 
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 
  • Melaksanakan kegiatan kehumasan, penomoran izin dan kepustakaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasioanal Prosedur; 
  • Melaksanakan rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengelola barang-barang inventaris kantor; 
  • Membantu Sekretaris dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. 

c. Kelompok Jabatan Fungsional 

Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan non perizinan. 

d. Koordinator 

Koordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing- masing pengelompokan uraian fungsi. 

e. Subkoordinator

Subkoordinator melaksanakan tugas membantu koordinator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing masing pengelompokan uraian fungsi