Dasar Pembentukan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang;
  3. Peraturan Bupati Jombang Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. 

Visi dan Misi :

Visi : 

“Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter dan Berdaya Saing”

Misi :

  1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Profesional.
  2. Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam menunjang peningkatan investasi, dengan pelayanan yang baik dan optimal maka investor dapat ditarik ke Kabupaten Jombang;
  3. Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah Berbasis Kerakyatan, Potensi Unggulan Lokal Dan Industri.

Motto : 

"Kepuasan Anda Adalah Komitmen Kami"

Maklumat Pelayanan :

  1. Berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  2.  Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus menerus;
  3. Bersedia menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.