Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis dibidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Jombang, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan berkat rahmat-Nya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang telah membentuk Website DPMPTSP Kabupaten Jombang. Dengan keberadaan Website DPMPTSP Kabupaten Jombang diharapkan dapat menjadi sarana media informasi dan komunikasi terkait berbagai jenis pelayanan publik yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. Melalui kesempatan ini kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan seluruh sarana atau media informasi yang tersedia terkait Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam urusan penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kabupaten Jombang. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya media informasi melalui website ini dan kepada masyarakat Jombang yang telah memberikan kritik dan saran dalam membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.