JOMBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi intensif bagi para pelaku usaha di Kabupaten Jombang tanggal 5 Pebruari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) serta kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Yusro Jombang, dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aspek administratif merupakan pondasi utama dalam menjalankan usaha yang aman dan berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap sistem OSS RBA akan membantu pelaku usaha memperoleh legalitas yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Arifin, S.Sos., M.Si. dan Karni Issetyawati, yang menyampaikan materi secara komprehensif terkait teknis pengisian dan pelaporan LKPM. Para peserta diberikan pemahaman praktis guna menghindari kendala administratif yang berpotensi menghambat proses perizinan maupun status usaha.

Selain itu, kegiatan ini juga mengulas poin-poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi tersebut menuntut pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam melakukan pembaruan data melalui sistem OSS.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Jombang berharap para pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan pelaporan, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Jombang.