Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan SALEHA (Sadar Legalitas Berusaha) sebagai upaya mempercepat layanan perizinan dan meningkatkan kesadaran legalitas usaha bagi pelaku UMKM dan masyarakat di Kabupaten Jombang.

Program SALEHA merupakan layanan jemput bola dari DPMPTSP Jatim yang memberikan kemudahan akses perizinan dengan menghadirkan sosialisasi, pendampingan langsung, serta konsultasi perizinan secara gratis dan transparan. Sasaran kegiatan ini adalah pelaku UMKM, wirausaha baru, dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan pengurusan legalitas usaha melalui OSS-RBA maupun perizinan terkait lainnya.

Kegiatan SALEHA di Kabupaten Jombang dilaksanakan pada tanggal 11, 13, 14 dan 18 Nopember 2025 di empat lokasi, yaitu Graha Gus Dur, Balai Desa Pulogedang, dan Kecamatan Diwek,  yang menjadi bagian dari rangkaian pelayanan keliling DPMPTSP Jatim.

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha mendapatkan pelayanan lengkap mulai dari pembuatan akun OSS, proses NIB, konsultasi jenis perizinan, hingga pendampingan teknis sesuai kebutuhan usaha masing-masing. Layanan tatap muka ini juga dibuka untuk masyarakat umum yang ingin mengetahui atau memperbarui legalitas usahanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program SALEHA, yang dinilai mampu mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.
“Program ini sangat membantu pelaku usaha di Jombang, khususnya UMKM, untuk lebih mudah mengurus legalitas usahanya. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah usaha berizin dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Pelaksanaan SALEHA disambut antusias oleh masyarakat, terlihat dari tingginya jumlah peserta di setiap lokasi. Para pelaku usaha mengaku terbantu karena proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Dengan adanya kegiatan ini, DPMPTSP Jatim dan DPMPTSP Kabupaten Jombang berharap legalitas usaha masyarakat semakin meningkat sehingga pelaku UMKM dapat memperoleh manfaat lebih luas, seperti akses pembiayaan, peluang pemasaran, serta perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.