Jombang, 26 Agustus 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Pada hari Selasa (26/8/2025), DPMPTSP melaksanakan kegiatan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlokasi di kawasan Parkir Makam Gus Dur, Tebuireng, Jombang.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha, khususnya pedagang yang berjualan di sekitar area wisata religi Makam Gus Dur. Para peserta terdiri dari penjual makanan, minuman, oleh-oleh khas Jombang, hingga pernak-pernik cenderamata yang menjadi bagian penting dalam mendukung sektor wisata di daerah tersebut.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, pendampingan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan akses perizinan sekaligus mendorong pelaku usaha memiliki legalitas resmi. Dengan adanya NIB, para pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, mengakses fasilitas pembiayaan, serta mengikuti program pemberdayaan yang disediakan baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Legalitas usaha bukan hanya formalitas, tetapi pintu masuk bagi UMKM untuk berkembang lebih besar. Dengan NIB, pelaku usaha punya kesempatan untuk naik kelas, mengakses modal, serta memperluas jaringan usaha mereka,” ujarnya.

Acara ini digelar pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di kawasan parkir utama Makam Gus Dur. Lokasi ini dipilih karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi peziarah dari berbagai daerah.
Dalam kegiatan ini, tim DPMPTSP mendampingi para pelaku usaha secara langsung mulai dari tahap pendaftaran hingga proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Para peserta diberikan penjelasan mengenai manfaat memiliki NIB serta cara penggunaannya untuk kebutuhan usaha.
Banyak pedagang yang awalnya belum memahami pentingnya legalitas usaha mengaku terbantu dengan adanya pendampingan ini. “Kami jadi tahu cara daftar NIB secara online. Kalau tanpa pendampingan, mungkin kami bingung harus mulai dari mana,” ungkap salah satu pedagang makanan di kawasan tersebut.
Pendampingan ini menjadi sangat penting mengingat mayoritas pelaku UMKM di kawasan wisata masih menjalankan usahanya secara tradisional tanpa izin resmi. Dengan memiliki NIB, usaha mereka akan terdata dalam sistem perizinan nasional sehingga lebih mudah mendapat perhatian dari berbagai program pemberdayaan ekonomi. Selain itu, kehadiran legalitas usaha juga memberikan jaminan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
DPMPTSP Jombang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di berbagai titik, terutama kawasan dengan konsentrasi UMKM tinggi. Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki NIB, diharapkan ekosistem usaha lokal akan semakin kuat, daya saing meningkat, serta mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil di Jombang tidak hanya berdagang, tetapi juga memiliki kekuatan hukum dan kesempatan untuk berkembang lebih jauh,” tambah Kepala DPMPTSP.
Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung transformasi ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jombang, khususnya di sektor UMKM yang bergerak di kawasan wisata religi Makam Gus Dur.