Momen bersejarah kembali terukir bagi para pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Bertempat di Lapangan Pemkab Jombang, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada para penerima, termasuk dari jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 ini berlangsung khidmat dan penuh makna. Para penerima SK tampak antusias dan bersyukur atas kepercayaan serta kesempatan yang diberikan untuk mengabdi secara lebih formal dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan ucapan selamat yang menyentuh hati. Beliau menegaskan bahwa status ASN bukanlah sekadar urusan jabatan, melainkan sebuah panggilan hati yang tulus untuk mengabdi.
“Selamat kepada Bapak Ibu sekalian. Menjadi Aparatur Sipil Negara adalah sebuah kehormatan, namun perlu diingat, ini bukan kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Bupati.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono, SE turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai di lingkungan DPMPTSP yang menerima SK tersebut. Beliau berharap amanah ini dapat dijalankan dengan tanggung jawab dan membawa keberkahan bagi instansi serta masyarakat.
“Alhamdulillah, kami turut bersyukur atas diterimanya SK P3K bagi rekan-rekan Non-ASN di DPMPTSP. Semoga menjadi langkah awal menuju peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih baik. Mari kita jaga kepercayaan ini agar senantiasa membawa manfaat dan keberkahan,” ungkapnya.
Dengan diterimanya SK P3K Paruh Waktu ini, para pegawai diharapkan semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional sesuai visi DPMPTSP Kabupaten Jombang.