Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Pelayanan Pendampingan ke Pelaku Usaha dengan program PINTER NGAJI (Perizinan Terpadu Langsung Jadi) di Pendopo Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Pelayanan Pendampingan ke Pelaku Usaha ini merupakan inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang dengan tujuan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memperoleh legalitas usaha, khususnya melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Gambiran serta Sekretaris Camat Mojoagung. Para pelaku usaha diberikan penjelasan mengenai pentingnya NIB sebagai perizinan tunggal yang tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap usaha, tetapi juga membuka akses terhadap permodalan dari perbankan dan berbagai program bantuan pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, dengan sasaran pelaku usaha berisiko rendah seperti toko kelontong, warung makan dan kopi, usaha peracangan, serta pedagang eceran. DPMPTSP bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gambiran dan mengundang sebanyak 85 pelaku usaha, namun antusiasme masyarakat sangat tinggi sehingga peserta yang hadir mencapai 120 orang.

Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha didampingi secara langsung untuk mengurus NIB melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Proses ini dilakukan secara gratis dan tidak memerlukan verifikasi tambahan dari instansi pemerintah untuk jenis usaha risiko rendah. Sebanyak 120 NIB berhasil diterbitkan langsung dalam kegiatan tersebut.
Melalui program Pinter Ngaji, DPMPTSP Jombang berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Jombang, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.