Jombang, 12 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (12/9) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat DPMPTSP.

Rapat dihadiri perwakilan dari DPMPTSP, Bapenda, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Dinas Koperasi & UMKM, Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, DLH, Bappeda Litbang, Bank Jombang, serta tim penyusun Perbup dan staf teknis terkait. Kehadiran lintas OPD ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menyusun regulasi investasi.

Agenda rapat meliputi finalisasi draf Perbup, pembahasan substansi pasal-pasal, serta penyepakatan rekomendasi tindak lanjut. Beberapa poin penting yang disoroti adalah penambahan dasar hukum, klausul sanksi tegas bagi investor, dan penerapan Service Level Agreement (SLA) keputusan Bupati maksimal 14 hari kerja.

Selain itu, peserta rapat menyepakati skema insentif fiskal berupa keringanan pajak dan retribusi, serta insentif non-fiskal berupa bantuan modal, riset, pelatihan, dan bunga pinjaman rendah. Perhatian khusus juga diberikan pada afirmasi bagi UMKM/koperasi dan pemberian insentif lebih besar untuk investasi ramah lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, tim penyusun ditugaskan melakukan revisi draf Perbup dengan memasukkan hasil pembahasan tersebut. Revisi final ditargetkan selesai akhir September 2025 dan akan diajukan kepada Bupati Jombang untuk ditetapkan sebagai regulasi resmi.