Dinas Penanaman Modal dan PTSP melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelayanan perizinan tentang perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) Bangunan Gedung Rumah Sakit yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang perizinan terintegrasi secara elektronik melalui SIMBG, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 bertempat di Ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang dan dipimpim oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang dalam hal ini diwakili oleh Hendrawan Wibisono, SE, Analis Kebijakan Ahli Muda.

Peserta rapat yang diundang Perwakilan dari seluruh Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka dalam pemenuhan komitmen perizinan Bangunan Gedung yang harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan sesuai dengan PP 16 Tahun 2021.