Jombang, 24 April 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur hal serupa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si., dan dihadiri oleh tenaga ahli dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya, tenaga ahli dari Bagian Hukum Kabupaten Jombang, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jombang, serta perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini bertujuan untuk membahas tujuh pokok penting dalam rancangan Perbup, yakni: kewenangan, kriteria pemberian insentif dan kemudahan, jenis usaha yang dapat diberikan insentif, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, pembentukan tim, bentuk insentif dan/atau kemudahan, serta evaluasi dan pelaporan.
Penyusunan Perbup ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor serta memperjelas implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Jombang.
Melalui diskusi yang melibatkan para ahli dan OPD, berbagai masukan dikumpulkan untuk menyempurnakan isi Perbup. Diharapkan, rancangan peraturan ini nantinya dapat dengan mudah dilaksanakan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.