
Selasa- Rabu, tanggal 11-12 Juni 2024 telah dilakukan verifikasi dan validasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh Kementerian Investasi/BKPM dalam hal ini melalui PT. Surveyor Indonesia (Persero) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.
Kegiatan verifikasi dan validasi ini dalam rangka untuk pengecekan pengisian penilaian mandiri pemerintah daerah dan konfirmasi lapangan dokumen-dokumen pendukung yang telah diunggah di sistem teknologi informasi dan komunikasi penilaian kinerja. Kegiatan Penilaian Kinerja merupakan amanat Perpres No. 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang Dra. Wor Windari, M.Si menerima dan mendampingi langsung Surveyor dari Kementerian Investasi/BKPM. Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran berbenah DPMPTSP karena sebagai konsekuensi ada mekanisme pemberian penghargaan/pengenaan sanksi, sehingga standardisasi pelayanan perizinan berusaha akan tercapai, yang pada akhirnya akan meningkatkan iklim investasi.
Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain :
- mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
- melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
- mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;dan
- memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
Harapannya dari hasil penilaian ini, DPMPTSP bisa lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan sebagai sarana perbaikan untuk tahun-tahun yang akan datang dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.