PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Deskripsi

Dalam mencapai program pengendalian pelaksanaan penanaman modal ada 4 (empat) kegiatan, yaitu : 1. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal. 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal. 4. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tujuan Program

  1. Jumlah perusahaan yang patuh sesuai dengan ketentuan Penanaman Modal.
  2. Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal.
  3. Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal.
  4. Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan.